Penangguhan Penahanan Misri Tak Menghapus Status Tersangka BERITA WUKONG778 MUSIC

AKBP Catur Erwin Setiawan
(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memastikan penangguhan penahanan terhadap Misri, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, tidak menghapus status hukumnya sebagai tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Misri dilakukan sejak 28 Agustus 2025.

“Alasannya, berdasarkan fakta atau pembaruan hasil dari rekonstruksi setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada juga permintaan dari pihak pengacaranya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jadi putusannya kami tangguhkan,” jelas Catur, Kamis (11/9).

Meski ditangguhkan, Polda NTB tetap memberlakukan mekanisme pengawasan. Menurut Catur, tersangka tetap diwajibkan menjalani aturan wajib lapor. Namun, detail terkait lokasi keberadaan Misri masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian. “Soal wajib lapor sudah kami tegaskan. Tapi karena berhubung yang bersangkutan tinggal, lokasinya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

Belakangan publik menyoroti aktivitas Misri yang kerap melakukan siaran langsung melalui akun Instagram dengan lokasi di Banjarmasin. Menanggapi hal ini, Catur menegaskan bahwa selama masa penangguhan, tersangka memang diperbolehkan berada di luar kota. “Kalau soal mau live, itu sudah kami sampaikan, itu urusan tersangka. Kalau namanya penangguhan, boleh saja tersangka berada di luar kota,” tegasnya.

Meski demikian, Catur menekankan bahwa status hukum Misri tidak berubah. “Statusnya tetap tersangka. Sampai detik ini kita tetap awasi dan lakukan komunikasi. Jadi status tersangkanya tidak pernah dicabut,” katanya.

Dalam kasus ini, penjamin penangguhan penahanan Misri adalah kuasa hukumnya. Catur menjelaskan, pihak penjamin tidak harus berasal dari keluarga tersangka. “Dalam hal ini penjaminnya adalah kuasa hukum yang bersangkutan. Penjamin itu bisa pengacara, tidak harus keluarga,” ungkapnya.

Adapun penangguhan penahanan hanya berlaku bagi Misri. Sementara dua tersangka lain, yakni Kompol Yogi dan Ipda Aris, hingga kini masih menjalani penahanan. “Yang ditangguhkan hanya Misri, bukan dua tersangka lainnya,” tegas Catur.

Disinggung mengenai kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri, Polda NTB memastikan akan tetap melakukan pengawasan ketat. “Kalau ada upaya keluar negeri, tentu tetap kita awasi,” pungkasnya.

Terkait perkembangan berkas perkara, Catur enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan pengawasan tetap dilakukan secara intensif. (rie)


penangguhan-penahanan-misri-tak-menghapus-status-tersangka