Menanggapi polemik pemasangan CCTV di tempat usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kamera itu hanya ditempatkan di pintu masuk halaman usaha.
M Fikser Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menerangkan, kebijakan memasang CCTV di tempat usaha ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha dan pengunjung.
Sekaligus agar Pemkot Surabaya bisa memantau transparansi jumlah kendaraan yang terparkir di tempat usaha.
Sebelumnya, Fikser dan Ferry Setiawan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, melakukan pertemuan dan diskusi terkait rencana pemasangan CCTV.
“Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa rencana pemasangan CCTV adalah di halaman tempat usaha, seperti restoran dan hotel. Fungsinya, untuk keamanan dan ketertiban dengan melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha,” terangnya, Sabtu (16/8/2025).
Fikser menegaskan bahwa CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.
“Untuk CCTV yang dipasang di halaman, selain faktor keamanan juga untuk menghitung pajak kendaraan lewat pembayaran parkir dan tidak mengubah apapun,” ungkapnya.
Fikser menjelaskan bahwa setiap biaya parkir yang dibayarkan pengunjung, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen. Sementara sisanya, tetap masuk ke pengusaha.
“Jadi kalau ada yang bayar (parkir) Rp2.000, ke Pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10 persennya Rp500, ke Pemkot,” jelasnya.
Nantinya, uang yang masuk ke Pemkot Surabaya dari pajak itu akan digunakan untuk membiayai pendidikan, BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
BACA JUGA: Edaran Pemasangan CCTV di Tempat Usaha Surabaya, Hipmi Khawatirkan Privasi Pelanggan
Sementara Ekkie Noorisma Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Bapenda Surabaya, juga menyampaikan hal serupa.
Dia menerangkan bahwa CCTV hanya dipasang di lokasi usaha wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah seperti, restoran, hotel, dan pusat kegiatan bisnis.
“Area pemasangan CCTV terbatas pada area parkir untuk memberikan keamanan dan bukan pada area private business, utamanya kasir,” tambahnya.
Sebagai informasi, kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
Sebelumnya, sejumlah tempat usaha di Kota Surabaya menerima surat edaran terkait pemasangan CCTV di bangunan usaha merek.
Satu di antaranya milik Ferry Setiawan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur yang berada di kawasan Darmo Permai Selatan, Surabaya.
Dalam surat yang diunggah di media sosial pribadi Ferry itu, tertulis bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya akan melakukan koordinasi pemasangan CCTV sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 104 ayat 3 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tertanggal 8 Agustus itu dijelaskan bahwa koordinasi terkait pemasangan CCTV itu akan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 09.00-11.00 WIB di Kantor UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3.
Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, Bapenda Surabaya merilis surat edaran nomor 900.1.13.1/5703/436.8.3/2025 terkait pemasangan CCTV di tempat usaha oleh pemerintah.
Dalam surat yang ditujukan ke salah satu supermarket itu, Bapenda Surabaya menyebut pemasangan CCTV di lokasi usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.
Surat itu juga menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Bapenda.
Para pemilik usaha diminta memberikan akses, daya, dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini.
“Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan,” bunyi surat tersebut. (kir/saf/faz)
pemkot-surabaya-tegaskan-cctv-hanya-untuk-area-parkir-bukan-intip-aktivitas-usaha