Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kebut perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026 mendatang.
Perlu diketahui, predikat WBK akan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah melewati evaluasi dan rekomendasi dari Tim Penilai Nasional (TPN), sebagai bentuk penghargaan karena telah berhasil membangun dan melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerangkan, untuk mendapatkan predikat itu, pelayan seluruh masyarakat yang berada di Pemkot Surabaya harus membuktikan dan berkomitmen untuk tidak melakukan pungli dan bebas korupsi.
Oleh karena itu, semua dinas di tahun 2026 harus mempunyai bebas WBK. Kita semua harus masuk dalam tingkatan awal terlebih dahulu, katanya ditemui usai sosialisasi budaya antikorupsi, di Gedung Sriwijaya, Selasa (16/9/2025).
Selain memberikan sosialisasi budaya antikorupsi dan gratifikasi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Eri juga akan melanjutkan kegiatan ini ke tingkat RT-RW dan LPKM, baik secara langsung atau melalui daring.
“Tujuannya supaya pemahaman terkait gratifikasi dan korupsi ini merata, mulai dari tingkat bawah sampai atas, semuanya punya cara pandang dan pemikiran yang sama,” ungkapnya.
Sementara Sugiarto Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Direktorat Diklat Antikorupsi KPK mendukung langkah wali Kota Surabaya dalam anggota korupsi di lingkup pemkot.
“Untuk antisipasi memang tidak bisa hanya dilakukan di satu sisi. Sosialisasi ini perlu menyasar para ASN dan masyarakat,” kata Sugiarto.
Sebelumnya, Eri Cahyadi menelepon semua kelurahan, kecamatan memasang pemberitahuan pada spanduk dan surat edaran yang dibagikan ke masyarakat bahwa keperluan mengurus perpindahan KK/KTP m dan lain-lain tidak dipungut biaya.
Arahan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (9/9/2025).
Pemberitahuan ini muncul setelah Eri menemukan oknum tenaga non ASN kelurahan yang melakukan pungli dengan melibatkan Ketua RT terkait pengurusan KK warga, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai diminta menandatangani surat pernyataan siap dipecat jika pungli.
Begitu juga kepala OPD, akan ikut dicopot jika tidak ikut sosialisasi ke stafnya soal larangan pungli.(kir/lta/ham)
pemkot-surabaya-kebut-predikat-wbk-tahun-2026