Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergabung dalam kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Diskon ini diberikan untuk pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
“Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” katanya dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, program ini termasuk dalam poin keempat paket yang memberikan bantuan iuran bagi PBPU seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.
Airlangga menjelaskan, peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama 6 bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” katanya dilansir dari Antara.
Hingga kini, sudah sekitar 200 ribu pekerja memanfaatkan program ini dan pemerintah menargetkan penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.
Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan maksimal berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan bagi dua anak sebesar Rp174 juta, serta manfaat JKM senilai total Rp42 juta.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp36 miliar untuk mendukung diskon iuran tersebut, dengan harapan semakin banyak pekerja informal mendaftar dan memperoleh perlindungan sosial yang lebih memadai. (ant/ata/saf/ipg)
pemerintah-beri-potongan-50-persen-iuran-bpjs-untuk-ojol-dan-pekerja-lepas