
(RATNA/RADAR LOMBOK)
MATARAM – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami keterlambatan.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada tersendatnya realisasi anggaran, yang pada akhirnya bisa mengganggu jalannya program pembangunan daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminullah, menyayangkan keterlambatan tersebut. Menurutnya, sesuai aturan, seharusnya pembahasan APBD Perubahan sudah berlangsung sejak awal Agustus.
“Pasti lah, sudah pasti itu. Kita mau bawa ke mana ini. Paling lambat minggu pertama bulan Agustus,” tegas Aminullah di Mataram, Senin (25/8/2025).
Politisi asal Bima ini menjelaskan, berdasarkan Permendagri Pasal 346, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) seharusnya sudah disampaikan akhir Juni. Sementara itu, penyampaian KUA-PPAS sesuai Pasal 169 dijadwalkan minggu pertama Agustus, dengan target kesepakatan pada minggu kedua.
Namun hingga akhir Agustus ini, draf rancangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum juga masuk ke DPRD. “Tapi sampai hari ini belum ada apa-apa,” tambahnya.
Padahal RPJMD sudah ada. Kalau APBD Perubahan molor, otomatis semua pembahasan akan terkendala. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan.
“Untuk perubahan satu minggu sampai dua minggu. Kita tidak taat pada aturan. Harusnya minggu pertama agustus,” katanya.
Namun Aminullah menepis anggapan bahwa keterlambatan ini dipicu tarik ulur kepentingan antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan persoalan murni ada di eksekutif. “Sama sekali belum masuk rancangannya dari eksekutif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, mengakui keterlambatan, namun menegaskan Pemprov terlebih dahulu harus menuntaskan finalisasi RKPD.
“RKPD kan sedang mau difinalkan, setelah itu pembahasan. Kalau sudah clear di RKPD, RKPD kan tidak terlalu panjang pembahasannya,” terangnya.
Dia menyebut, sesuai arahan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, target pembahasan RKPD harus rampung dan ditetapkan sebagai Perda paling lambat 30 September 2025.
“Draftnya sudah jadi, tinggal diharmonisasi ada pemikiran-pemikiran di DPRD dan sebagainya yang perlu disesuaikan nanti,” ujarnya.
Meski ada keterlambatan, Pemprov NTB optimistis pembahasan APBD Perubahan bisa dirampungkan tepat waktu. Menurut Nursalim, dengan kualitas SDM yang ada, proses pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu sebulan.
“Insya Allah SDM kita bagus. Tidak ada kesan buru-buru, karena memang tahapan harus melalui RKPD dulu, baru masuk ke RPS. Kalau RKPD sudah selesai, tinggal harmonisasi saja,” tandasnya. (rat)
pembahasan-apbd-p-lambat-dewan-khawatir-program-tersendat