Pelaku Penganiayaan dan Penelantaran Anak di Jakarta Diamankan Polisi, Setelah Ditelusuri dari Surabaya BERITA WUKONG778 MUSIC

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku penelantaran dan kekerasan berat terhadap AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Setelah itu, Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan, dengan prinsip penanganan memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”.

Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Setelah beberapa waktu dirawat, AMK akhirnya bisa memberikan petunjuk kepada polisi. Seperti dia ke Jakarta dengan siapa, naik dari stasiun mana, sampai pernah sekolah di mana, dan nama ustazahnya. Dari situlah polisi mulai menelusuri. “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” ucap AMK.

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Ipda Yudha Sukmana Kanit Resmob Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Sidoarjo setelah Polres Tanjung Perak dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran ytang dimulai dari kawasan Stasiun Pasar Turi Surabaya, lokasi pelaku naik kereta api untuk menelantarkan anak.

“Awalnya tidak bisa komunikasi lancar (dengan korban) selama masa penyembuhan, karena luka, info yang didapat hanya sedikit, ke sana dengan siapa, naik dari stasiun mana, sekolah mana, ustazahnya namanya siapa,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net

Berbekal informasi dari korban, tim kepolisian kemudian mengecek di lapangan, termasuk melihat CCTV dan bergerak hingga lokasi pelaku tinggal di Sidoarjo.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku sudah dibawa ke Jakarta. Diketahui, EF alias YA berasal dari Wrininginanom, Gresik, sedangkan SNK berasal dari Tulangan Sidoarjo, keduanya tinggal di rumah kosan di Krian, Sidoarjo.

Saat ini, AMK masih dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya lebih baik setelah kasus tersebut.(ris/iss)


pelaku-penganiayaan-dan-penelantaran-anak-di-jakarta-diamankan-polisi-setelah-ditelusuri-dari-surabaya