Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) DPR RI tengah merumuskan ketentuan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa memperoleh jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan langkah afirmasi bagi pekerja informal, khususnya PRT.
“Nanti dalam rapat panja kami tahu, sebenarnya opsi apa yang mungkin agar PRT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2025).
Martin menegaskan, RUU PPRT menjadi aturan khusus (lex specialis) yang dirancang untuk memastikan perlindungan terhadap PRT. Namun demikian, pemberian jaminan sosial tidak boleh membebani pemberi kerja.
“Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting,” tegas Legislator Partai NasDem tersebut.
Menurut Martin, salah satu penyebab lamanya pembahasan RUU PPRT hingga kini belum rampung adalah masih adanya kekhawatiran pemberi kerja.
“RUU PPRT sudah belasan tahun tidak kunjung selesai, itu karena masih ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberatkan juga kepada pemberi kerja. Jadi kita juga di Panja mencoba bagaimana menyeimbangkan itu,” jelasnya.
Untuk merumuskan mekanisme yang ideal, Martin meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberi masukan terkait skema perlindungan sosial bagi PRT.
“Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing. Nanti akan kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya.
#haji #dpr #virals #fyp #jangkauansemuaorang
pekerja-rumah-tangga-prt-bakal-dapat-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-dan-kesehatan