
(IST/RADAR LOMBOK)
MATARAM – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Mataram berakhir sia-sia. Perempuan berinisial NKS (54), warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, pada Selasa (9/9) siang.
NKS diamankan sekitar pukul 12.00 WITA, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang terduga pengedar narkoba diamankan. Yang bersangkutan merupakan seorang ibu rumah tangga,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat petugas tiba di lokasi, NKS tengah berada di pinggir sumur depan rumahnya. Menyadari kedatangan polisi, ia panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar sebuah plastik kresek hitam ke dalam sumur.
Namun aksinya diketahui petugas. Plastik tersebut segera diambil kembali dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Setelah dibuka, plastik itu ternyata berisi beberapa paket sabu siap edar.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah NKS, yang hanya berjarak beberapa langkah dari sumur tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa beberapa klip sabu dengan total berat 3,23 gram.
Selain itu, turut diamankan peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, termasuk plastik klip kosong dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. “Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Bagus.
Kini, perempuan paruh baya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat NKS dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, NKS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Aparat masih mendalami apakah NKS berperan sebagai pengedar aktif atau hanya kurir yang dititipi barang haram tersebut.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin, mengingat peredaran narkoba kini tidak mengenal usia maupun status sosial.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memerangi narkoba,” pungkas AKP Bagus.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap bisa memutus mata rantai peredaran sabu di tingkat lingkungan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis haram tersebut. (rie)
panik-dan-buang-sabu-ke-sumur-irt-diamankan-polisi