Optimalkan PAD, Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin – Masa Izin Berakhir BERITA WUKONG778 MUSIC

Satpol PP Kota Surabaya menertibkan reklame tak berizin hingga yang masa izinnya sudah berakhir untuk optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sudah ada 155 reklame yang ditertibkan.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota.

Penertiban ini juga menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini.

Lokasi penertiban menyasar area publik seperti jalan raya dan pusat perbelanjaan. Reklame yang ditertibkan, usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.

Ia menegaskan, pemasangan reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

“Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.

Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka membongkar reklame secara mandiri.

“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.

Zaini memastikan bahwa penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan. Ia minta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya.(lta/kir/faz)


optimalkan-pad-satpol-pp-surabaya-tertibkan-reklame-tak-berizin-masa-izin-berakhir