Nutup Saluran Drainase di Permukiman Wajib Patuhi Aturan BERITA WUKONG778 MUSIC

SLEMAN – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman mengingatkan masyarakat agar penutupan saluran drainase di area permukiman dilakukan sesuai aturan.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman, M. Mu’allim menjelaskan, penutupan drainase wajib mengacu pada standar teknis dan diatur dalam Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Penutupan saluran drainase merupakan bagian dari persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalau ada saluran yang akan ditutup, harus mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya, Sabtu (20/9/2029).

Menurut Mu’allim, masyarakat sering menutup drainase tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan. Padahal, secara prosedur penutupannya harus rata dengan bahu jalan, dilengkapi manhole drainase (lubang pembersihan) dengan penutup kokoh setiap tiga meter. Jika penutup lebih tinggi dari jalan, perlu tambahan inlet agar air tetap mengalir.

“Faktanya, izin belum ada tapi penutupan sudah dikerjakan. Kalau lokasinya di tikungan, kami minta diperbaiki hingga rata dengan jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPUPKP akan lebih gencar melakukan sosialisasi melalui kalurahan, tokoh masyarakat, dan media. Warga juga bisa berkonsultasi lewat hotline 085165999985.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Fauzan Ma’ruf menuturkan, untuk penutupan drainase pada Ruang Milik Jalan (Rumija), permohonan izin bisa diajukan secara online melalui aplikasi Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom).

“Di Sinom sudah ada alur dan persyaratannya,” kata Fauzan. (Brd)

nutup-saluran-drainase-di-permukiman-wajib-patuhi-aturan