SITUBONDO – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panarukan akhirnya terungkap. Polres Situbondo melalui Polsek Panarukan berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (55) di rumahnya, Desa Wringinanom, Senin (25/8/2025) siang.
Kapolsek Panarukan Iptu Harsono, S.H. mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan pada 11 Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada TA sebagai pelaku utama.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya. Dari pemeriksaan awal, motor hasil curian jenis Honda Supra sudah diganti plat nomor dan dipreteli onderdilnya,” terang Iptu Harsono, Kamis (28/8/2025).
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang telah dimodifikasi. TA kini ditahan di Mapolsek Panarukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Panarukan mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Satreskrim akan membackup penuh proses penyidikan sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor serta segera melapor bila melihat tindak kejahatan.
“Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Agung.
motor-curian-di-situbondo-dipreteli-polisi-ringkus-pelaku-di-rumahnya