GIRI MENANG – Kasus pembunuhan sadis menggegerkan warga Perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Seorang wanita bernama Nurminah ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri, INB alias IH. Tragisnya, jasad korban dicor dalam sumur rumah pelaku.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, setelah penyelidikan intensif Polres Lombok Barat. Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku.
“Motifnya bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban,” ungkap AKP Lalu Eka, Rabu (27/8).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, ketika korban datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, tersangka menemukan percakapan korban dengan mantan pacarnya di aplikasi WhatsApp dan Facebook. Hal itu memicu pertengkaran hebat.
Meski sempat mereda, cekcok kembali terjadi pukul 12.00 WITA. Emosi memuncak, tersangka memukul kepala korban berkali-kali. Tidak berhenti di situ, ia kemudian menembakkan senapan gas ke arah kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Dalam kepanikan, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam sumur di dapur rumahnya, lalu menimbunnya dengan pasir dan semen hingga tertutup rapat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan gas, pakaian korban, sarung, selimut, serta proyektil peluru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlanjut hingga pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi juga berencana menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab kematian korban serta memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.(ami)
motif-cemburu-pelaku-pembunuhan-di-labuapi-terancam-hukuman-mati