Mantan Bupati Suhaili Divonis Bersalah BERITA WUKONG778 MUSIC

DILIMPAHKAN: Mantan Bupati Lombok Tengah saat dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Mantan Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT divonis tiga bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Suhaili terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan bupati dua priode itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu ketika dikonfirmasi membenarkan vonis H Moh Suhaili FT lebih rendah dengan tuntutan jaksa. Atas vonis itulah kemudian jaksa memilih untuk mengajukan banding. “Ya tadi putusan 3 bulan dan untuk denda ataupun subsider tidak ada,” ungkap I Made Juri Imanu kepada Radar Lombok, Kamis (18/9).

Disampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan utang. “Pasal yang terbukti 378 KUHP dan sebelumnya tuntutan 1 tahun 6 bulan, maka sikap kami terhadap putusan tersebut akan mengajukan banding,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yang akrab disapa Abah Uhel, Abdul Hanan menyampaikan bahwa pada dasarnya mereka sangat menghormati putusan majelis hakim PN Praya. Menurutnya, seharusnya putusan 3 bulan itu tidak dikenakan kepada terdakwa karena keduanya (terdakwa dan pelapor) sudah ada kesepakatan saling pinjam meminjam, sehingga harusnya bebas.

Karena ini perkara perdata bukan perkara pidana, tapi kami masih pikir-pikir (untuk ajukan banding atau tidak, red). Pertimbangan hakim itu bahwa perkara ini perkara kecil dan Uhel ini sudah mengembalikan uangnya sebagai bentuk niat baik tapi yang bersangkutan tidak mau menerima,” terangnya.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan bahwa pada saat terdakwa H Moh Suhaili FT menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah tahun 2011 sampai tahun 2021, terdakwa berteman dengan saksi Karina De Vega. Dalam petemanan tersebut terdakwa dan saksi sering berkomunikasi terkait masalah pekerjaan, politik dan yayasan.

Pada tahun 2022, terdakwa mengajak saksi Karina De Vega ke balai benih ikan di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, salah satu aset Pemkab Lombok Tengah. Di tempat tersebut ada rumah, delapan kolam ikan dan satu aula yang dapat disewa untuk dijadikan tepat usaha. Selanjutnya pada tahun 2022, terdakwa melalui CV. Elma Sejahtera mengajukan proposal ke Pemda Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut.

Namun, tidak ada tindak lanjut dari Pemda Lombok Tengah karena belum adanya hasil penilaian appraisal terkait nilai atau harga sewa.
Tahun yang sama sebelum bulan Desember tahun 2022, terdakwa mengajak saksi ke BBI Pemepek. Sewaktu di tempat tersebut, terdakwa mengatakan pada saksi bahwa dirinya telah menyewa lahan tersebut dan meminta saksi buka usaha juga di tempat tersebut tapi uang sewa untuk tahun 2022 belum terdakwa bayar.

Setelah saksi mendengar penjelasan terdakwa yang mengatakan kepada saksi “sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restaurant pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan”. Status terdakwa yang saat itu masih menjabat Bupati Lombok Tengah, sehingga saksi percaya kepada terdakwa dan kemudian korban menyanggupi permintaan kerja sama dengan terdakwa.

Saksi kemudian mulai membenahi tempat usaha tersebut dengan mengganti keramik aula, mengganti spandek, dan mengecet rumah yang ada di tempat tersebut serta membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam yang disewa oleh terdakwa. Sambil saksi memperbaiki lokasi usaha, terdakwa kemudian meminjam uang Rp 30.000.000 pada saksi dengan alasan akan dipakai untuk sewa lahan tersebut karena belum bayar.

Atas permintaan terdakwa, saksi mengirimi terdakwa uang sebanyak Rp 30.000.000, dikirim 3 kali. Pertama Rp 2.500.000, kedua Rp 7.500.000, dan ketiga Rp 20.000.000. Setelah saksi membenahi lokasi usaha, tiba-tiba terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Setelah terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan tinggal ditempat tersebut, tidak lama kemudian barang-barang saksi dikemas oleh saksi Doyo selaku penjaga di tempat tersebut, kemudian diserahkan ke saksi Karina De Vega.

Hal tersebut membuat saksi Karina De Vega kecewa sehingga saksi meminta supaya kontrak dialihkan ke saksi Karina De Vega. Namun terdakwa tidak mau sehingga saksi Karina De Vega meminta kepada terdakwa supaya mengembalikan uangnya sebanyak Rp 30.000.000 yang sudah diberikan.

Saksi juga mendapat penjelasan dari terdakwa bahwa uang yang telah diterimanya dari saksi Karina De Vega tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa, namun dipakai bayar utang oleh terdakwa. Bahkan berdasarkan penjelasan dari Ir. Muhammad Khamrin, H Nurjahman, dan Lalu Marzawan, bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemda Lombok Tengah. Sehingga saksi Karina De Vega merasa telah dibohongi dan ditipu oleh terdakwa. (met)


mantan-bupati-suhaili-divonis-bersalah