
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek sebagai upaya meningkatkan daya saing, baik di pasar nasional maupun internasional.
“Kami aktif melakukan program sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan pemerintah daerah serta mitra lain untuk mendorong UMKM mendaftarkan mereknya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, pada acara Bicara NTB yang disiarkan TVRI NTB, Kamis (21/8).
Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 219 UMKM di NTB telah mendaftarkan merek mereka. Angka ini melanjutkan tren positif setelah pada 2022 terdaftar 244 merek, meningkat menjadi 252 merek di 2023, dan melonjak signifikan pada 2024 dengan lebih dari 520 merek.
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dilakukan tidak hanya kepada pelaku UMKM, tetapi juga melalui sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi. Generasi muda diarahkan untuk melindungi karya kreatif mereka sejak dini dengan mendaftarkan merek maupun paten.
“Kalau sudah memiliki KTP, bisa mendaftar merek atau Kekayaan Intelektual lain. Kami ingin generasi muda sadar bahwa karya dan inovasi mereka harus dilindungi sejak awal,” jelas Mila.
Meski menunjukkan perkembangan positif, Kanwil Kemenkum NTB mencatat masih ada sejumlah kendala, terutama kurangnya informasi di daerah pelosok. Banyak UMKM beranggapan bahwa proses pendaftaran merek rumit, bahkan masih beredar informasi keliru. Padahal, pelindungan merek sangat penting untuk mencegah plagiarisme, pemalsuan, hingga klaim pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum NTB berkolaborasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui diseminasi dan sosialisasi, dengan harapan semakin banyak UMKM sadar akan pentingnya merek dan segera mendaftarkan produk mereka. (RL)
lindungi-produk-lokal-kemenkum-ntb-gandeng-pemda-tingkatkan-sosialisasi-kekayaan-intelektual