YOGYAKARTA – Anggota DPRD DIY dari fraksi Partai Golkar, Lilik Syaiful Ahmad mengapresiasi Gubernur DIY dan jajarannya yang sudah mengajukan raperda tentang Transformasi BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) di Kabupaten Gunungkidul menjadi perseroan.
Menurutnya, ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan, perintah, atau peraturan OJK tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK. “Jadi ini perlu ditindaklanjuti, jangan sampai nanti jadi temuan. Kan arahannya bisa menjadi bentuk koperasi atau menjadi bentuk PT (perseroan),” kata Lilik usai rapat Bapemperda di DPRD DIY, Kamis (11/9/2025).
Ia menilai hal ini perlu didorong, karena sesuai dengan aturan perundangan. Sesuai peraturan di OJK. Yang kedua, ini merupakan tahapan-tahapan untuk penyelesaian masalah yang ada.
Apalagi menurut informasi, BUKP yang paling sehat adalah di Kabupaten Gunungkidul. Jadi jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan.
Terkait masalah penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabahnya, anggota DPRD DIY dari fraksi Golkar Dapil Kulonprogo ini mendukung langkah Gubernur DIY yang mempersilakan nasabah BUKP Kulonprogo untuk mengajukan gugatan perdata ke Pemda DIY. Sehingga hal ini menjadi dasar hukum agar dana mereka yang hilang akibat penyelewengan dapat dikembalikan.
Menurut Lilik, langkah Gubernur
bagus sekali. “Pak Gubernur menyatakan Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan, namun memerlukan dasar hukum untuk melakukan pengembalian dana. Ini tahapan yang baik, satu per satu masalah BUKP seperti di Kulonprogo diselesaikan. Sedangkan potensi yang sudah ada di masyarakat ditindaklanjuti,” harap Lilik.
Sebelumnya ia sampaikan bahwa
Pemerintah Daerah DIY, dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan usulan perubahan kedua terhadap program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025. Adapun perubahan yang dilakukan salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan Kabupaten Gunungkidul. (bams)
lilik-apresiasi-gubernur-diy-ajukan-usulan-raperda-diy-tentang-transformasi-bukp-di-gunungkidul-jadi-perseroan