Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri akan menyiapkan bukti tambahan untuk membebaskan mahasiswa sekaligus aktivis SA (23 tahun), yang ditetapkan tersangka dugaan penghasutan aksi demo yang berakhir kerusuhan di Kediri, Sabtu 30 Agustus lalu.
Taufiq Dwi Kusuma Direktur LBH Al Faruq Kediri menegaskan, akan terus mengawal proses hukum yang menjerat SA. Termasuk, SB, teman SA yang baru ditetapkan tersangka dua hari lalu.
Dengan pendampingan hukum yang melibatkan LBH Surabaya, YLBHI hingga LBH PMII Jatim, akan disampaikan bukti-bukti baru yang dinilai bisa menguatkan bahwa SA dan SB bukan dalang kerusuhan.
“Harapan kami penyidik segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kerusuhan 30 Agustus, karena SA (Saiful Amin) dan SB bukanlah pelaku ataupun dalangnya. Mereka murni menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Taufiq, Kamis (18/9/2025).
Tim advokasi juga menggalang dukungan publik melalui petisi yang ditandatangani sekitar 3.000 orang. Petisi itu rencananya akan disampaikan ke Polres Kediri Kota, Komnas HAM, dan LPSK.
“Kami ingin menunjukkan bahwa ada dukungan nyata dari masyarakat, bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif,” lanjutnya.
Taufiq memastikan akan terus mendorong polisi agar membebaskan keduanya dari tahanan.
“Apapun risikonya, kami akan perjuangkan. Mereka bukan pecundang, melainkan pejuang demokrasi dan HAM. Dugaan yang diarahkan kepada SA maupun SB akan kami uji dalam proses hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, SA, aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 September lalu.
Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dia diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025. (lta/bil/iss)
lbh-kediri-siapkan-bukti-tambahan-untuk-bebaskan-mahasiswa-tersangka-kerusuhan