Langgar Aturan, Bangunan Minimarket di Selong Belanak Dibongkar Paksa BERITA WUKONG778 MUSIC

DIBONGKAR: Petugas gabungan saat membongkar bangunan minimarket di wilayah Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Rabu (17/9).
(M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah membongkar paksa bangunan minimarket di wilayah Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan dan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan.

Kasatpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan minimarket ini melanggar izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pemda sebenarnya sudah memberikan peringatan atau SP3 namun karena tidak diindahkan membuat pemda mengambil langkah tegas. “Kita dari Satpol PP bersama petugas gabungan melakukan penertiban bangunan yang melanggar PBG karena bangunan itu dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh dinas terkait. Bangunan kita lakukan pembongkaran setelah sebelumnya dinas sudah melayangkan SP1 hingga SP3,” ungkap Zaenal Mustakim, Rabu (17/9).

Sekitar 40 personel diterjunkan untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya mengaku tidak ada perlawanan dari pemilik minimarket dan dikelaim menerima karena mengakui bahwa mereka salah. “Selain Pol PP ada tim dari PUPR juga turun tadi dan tidak ada perlawanan karena pemilik mengakui kesalahan,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahardian menambahkan, pembongkaran dilakukan karena rekom tata ruang hingga PBG sudah jelas melanggar, karena sudah dijelaskan kepada pemilik bangunan bahwa batas bangunan dari jalan itu sudah ada ketentuan tapi tidak diindahkan. “Kita cek kondisi eksisting bangunan ternyata lebih makanya waktu survei pertama kita kasih tanda pembangunan yang boleh sampai mana saja dan mereka (pemilik minimarket) mau membongkar sendiri tapi sampai SP3 mereka belum bongkar sehingga dari hasil rapat kita putuskan untuk dilakukan pembongkaran,” terangnya.

Disampaikan, tidak semua bangunan yang dilakukan pembongkaran tapi bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan. Karena sesuai rekom di tata ruang dan rekom PBG sudah jelas batas-batas yang dilakukan pembangunan. “Kita kebetulan sudah ada pedoman di PBG dan sudah ada rekomendasi, sebenarnya minimarket sudah mengurus izin tapi menyalahi izin yang dikeluarkan,” terangnya. (met)


langgar-aturan-bangunan-minimarket-di-selong-belanak-dibongkar-paksa