MATARAM–Polemik kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama di proyek Lombok City Center (LCC) terus menuai sorotan publik.
Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB sebelumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut penyelamatan aset daerah dari kebocoran keuangan negara.
Mereka mendesak semua pihak yang disebut terlibat, termasuk berinisial ET dan LB, segera diproses hukum tanpa kompromi.
Namun pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah. M. Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slank, menilai penyebutan sejumlah nama dalam persidangan Tipikor PN Mataram harus ditelaah hati-hati karena belum didukung alat bukti yang sah.
“Penyebutan nama itu dilakukan terdakwa yang berstatus Justice Collaborator (JC) dengan harapan perbuatan pidana dalam kasus ini terbukti, dan ada tersangka lain yang muncul. Namun apa yang disampaikan di persidangan tidak diperkuat saksi maupun dokumen asli,” ujar Iwan Slank, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, dokumen yang diajukan di persidangan hanya berupa fotokopi, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan dasar penetapan tersangka baru.
“Kami mendukung pengungkapan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, tapi harus sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang benar,” tegasnya.
Lebih jauh, Iwan menilai keterangan JC harus dilihat secara utuh, termasuk motif penyampaiannya.
Ia mempertanyakan mengapa pengungkapan nama-nama baru justru disampaikan di akhir persidangan, bukan sejak tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Tidak semua keterangan saksi atau terdakwa di pengadilan adalah kebenaran. Harus ada bukti lain yang menguatkan agar dapat dinyatakan sah dan meyakinkan,” imbuhnya.
Menurutnya, penyebutan nama pihak tertentu terkait aliran dana juga tidak relevan, sebab bukan bagian dari manajemen PT Tripat maupun PT Bliss. Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada korelasi langsung dengan perusahaan yang pernah dipimpin kliennya.
Pernyataan kuasa hukum ini menjadi penyeimbang atas tekanan publik yang dilontarkan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB pada Kamis (16/9/2025).
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah majelis hakim dalam menilai keterangan JC dan bukti sahih yang akan menentukan arah putusan kasus LCC. (rie)
kuasa-hukum-isabel-bantah-keterlibatan-pihak-lain-di-kasus-lcc