KPU RI Batalkan Aturan tentang Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres BERITA WUKONG778 MUSIC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Pengumuman pembatalan aturan itu disampaikan Mochamad Afifuddin Ketua KPU RI, sore hari ini, Selasa (16/9/2025), dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Afif, pembatalan aturan tersebut diputuskan dalam rapat Komisioner KPU RI, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Dia mengklaim, pembatalan yang dilakukan menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif.

“KPU selanjutnya menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan menerima masukan, serta melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik,” kata Afif.

Sekadar informasi, Surat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Mochamad Afifuddin tanggal 21 Agustus 2025, mendapat respons beragam dari kalangan masyarakat.

Deddy Sitorus Anggota Komisi II DPR RI menyatakan, seharusnya dokumen calon pejabat negara bisa diakses publik.

Dia menyebut, keterbukaan akses dokumen Capres-Cawapres adalah hak warga negara supaya bisa mengetahui rekam jejaknya dan tidak merasa salah pilih belakangan seperti istilah membeli kucing dalam karung.

Legislator dari PDIP itu menilai, aturan KPU tersebut melanggar hak publik untuk mendapat informasi.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Dokumennya antara lain, Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, dan LHKPN dari KPK.

Lalu, surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan pengadilan negeri.

Kemudian, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Ketua KPU RI menyatakan, aturan itu merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (rid/ipg)


kpu-ri-batalkan-aturan-tentang-kerahasiaan-dokumen-capres-cawapres