KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji
Jakarta, 1 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Senin (1/9/2025).
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memintai keterangan Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Isu penyelenggaraan haji ini juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.
kpk-panggil-mantan-menag-yaqut-sebagai-saksi-kasus-dugaan-korupsi-haji