Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) menerima aliran uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, melansir dari Antara pada Kamis (18/9/2025).
Oleh sebab itu, kata Asep, KPK memeriksa Hilman Latief hingga sekitar 11 jam pada Kamis (18/9/2025). Adapun Hilman Latief tiba pada pukul 10.22 WIB, dan keluar pada pukul 21.53 WIB.
“Dengan demikian, itu (pemeriksaan, red.) menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, seperti itu,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman Latief membutuhkan waktu yang lama karena jabatan yang diembannya, yakni Dirjen PHU Kemenag, merupakan jabatan sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Perkara yang sedang kami tangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Jadi, alur perintahnya ya, penerbitan SK (surat keputusan menteri agama, red.), kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Sabtu (9/8/2025).
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada Kamis (7/8/2025).
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada Senin (11/9/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menag.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/fan/ipg)
kpk-duga-dirjen-phu-kemenag-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji