KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji BERITA WUKONG778 MUSIC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor yang mengetahui konstruksi perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi, nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Budi menjelaskan peluang pemanggilan tersebut terbuka jika penyidik memandang membutuhkan keterangan dari petinggi GP Ansor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pada prinsipnya, saksi-saksi yang dipanggil dalam setiap perkara, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan karena setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji ini,” jelasnya, seperti dilaporkan Antara.

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK menduga aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji itu mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kemenag.

Berdasarkan data pemanggilan kasus korupsi kuota haji, KPK baru memanggil dan memeriksa seorang petinggi organisasi tersebut, yakni Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada 4 September 2025.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/ham)


kpk-berpeluang-panggil-petinggi-gp-ansor-di-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji