Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Lakukan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 BERITA WUKONG778 MUSIC

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menginstruksikan wali kota dan bupati untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Instruksi itu disampaikan Khofifah menanggapi aspirasi masyarakat terkait berbagai pemberitaan media, terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah di Jatim.

Untuk diketahui, pemungutan PBB merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun sebagai pembina pemda di Jatim, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu, Khofifah menginstruksikan semua kepala daerah untuk melakukan relaksasi kenaikan PBB yang berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Gubernur Jatim itu, setiap kepala daerah harus memiliki kemampuan untuk mencari titik tengah mengatasi persoalan supaya tidak memberatkan masyarakat. Untuk itu Khofifah menyatakan bahwa permasalahan kabupaten/kota harus diselesaikan dengan tetap memperhatikan fiskal masyarakat.

Nantinya Pemprov Jatim akan terus memonitor data setiap daerah satu persatu. Terutama di Kabupaten Jombang, yang mana kenaikan PBB mencapai 400-1.000 persen dan menjadi perhatian masyarakat.

“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” ujar Khofifah.

Dalam hal ini Khofifah menjelaskan, bahwa PBB merupakan representasi kontrak sosial di mana masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Relaksasi kenaikan PBB ini, lanjut Khofifah, adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut.

“Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati. Dan empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” terangnya.

Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan bahwa akan selalu ada ruang untuk menyalurkan aspirasi. Aplagi jika mereka terbukti memiliki kondisi fiskal yang tidak memadai.

“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi,” tuturnya.(wld/bil/ham)


khofifah-minta-bupati-dan-wali-kota-di-jatim-lakukan-relaksasi-kenaikan-pbb-p2