Pati — Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah diatur secara resmi melalui *Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2020*. Regulasi ini ditetapkan pada *28 Juli 2020* dan mulai berlaku sejak *Agustus 2020*.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
–
*Ketua DPRD* memperoleh tunjangan perumahan sebesar *Rp24.000.000* per bulan. –
*Wakil Ketua DPRD* masing-masing menerima tunjangan perumahan sebesar *Rp18.000.000* per bulan. –
*Anggota DPRD* mendapat tunjangan perumahan sebesar *Rp12.000.000* per bulan.
Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan menjadi hak melekat bagi seluruh pimpinan serta anggota dewan selama menjabat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari fasilitas penunjang pelaksanaan tugas DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan. Tunjangan perumahan diberikan karena pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.
Meski demikian, besaran tunjangan ini kerap memunculkan perhatian publik, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Pati. Transparansi mengenai anggaran dan penggunaannya pun menjadi penting agar publik dapat menilai proporsionalitas fasilitas yang diberikan kepada wakil rakyat.
Sumber: *Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati* ( peraturan.bpk.go.id/Details/186778/perbup-kab-pati-no-55-tahun-2020)
[image: Tunjangan Rumah DPRD Pati.jpg]
ketua-rp24-juta-wakil-ketua-rp18-juta-anggota-rp12-juta-per-bulan