Kerugian Negara Kasus Alat Berat Membengkak Rp3,4 Miliar BERITA WUKONG778 MUSIC

POLICE LINE: Polisi memasang police line terhadap ekskavator milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang ditemukan di Desa Pengadangan, Lotim, beberapa waktu lalu.
(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, mengalami kenaikan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya penambahan nilai kerugian dari perhitungan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan kerugian negara yang semula dihitung Rp3,2 miliar kini bertambah menjadi Rp3,4 miliar. “Jadi naik ke 3,4 miliar, sebelumnya kan 3,2,” ujarnya, Selasa (26/8).

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp200 juta atau setara 6,25 persen dari hasil perhitungan awal BPKP. Atas kerugian yang sudah dinyatakan final tersebut, polisi berencana segera menggelar perkara. “Kita akan gelar dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari pejabat BPJP Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, hingga tersangka Efendy selaku penyewa beserta istrinya.

Dari hasil penyelidikan, pada tahun 2021 BPJP Wilayah Lombok menyewakan 4 unit alat berat kepada Efendy. Alat itu terdiri atas 1 ekskavator, 2 dump truck, dan 1 mesin molen. Namun hasil sewa tidak pernah disetorkan ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penelusuran di lapangan menemukan 1 ekskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu, 2 dump truck yang ikut disewakan hingga kini belum terlacak keberadaannya dan belum dikembalikan. (rie)


kerugian-negara-kasus-alat-berat-membengkak-rp34-miliar