
MATARAM–Untuk menjaga asas kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menyelaraskan prosedur di seluruh kantor wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, bersama Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti zoom meeting terkait sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, Kamis (14/8).
Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum guna menciptakan proses pewarganegaraan yang efektif dan efisien.
“Pejabat wilayah wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan, memastikan pemohon tidak sedang terlibat dalam proses hukum, serta proaktif memantau pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia,” tegas Dulyono.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Backy Krisnayuda, menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan ke kantor wilayah harus sudah lengkap.
Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemohon secara elektronik dilakukan paling lambat tujuh hari sejak dinyatakan memenuhi syarat substantif. Untuk penyampaian non-elektronik, dilakukan paling lambat tujuh hari setelah dokumen elektronik diterima. Kantor wilayah juga diberikan kewenangan untuk melakukan konfirmasi ke instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB, khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respons atas ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif dan substantif, serta untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status WNI.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan terpisah, menyatakan harapannya agar proses pewarganegaraan di NTB dan di seluruh Indonesia dapat lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan guna menjaga integritas kependudukan serta keamanan negara dengan adanya pedoman ini. (RL)
kemenkum-ntb-terapkan-aturan-baru-untuk-tertibkan-proses-pewarganegaraan