
MATARAM–Untuk memberikan pemahaman lebih luas mengenai legalisasi dokumen publik, tata cara pengajuan, serta manfaat layanan apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Diseminasi Layanan Apostille pada Kamis (21/8) di Aula Kanwil. Kegiatan ini dihadiri oleh pelajar dan tenaga pendidik.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa di era globalisasi kebutuhan akan pengakuan dokumen antarnegara semakin meningkat. Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik agar dapat langsung diakui oleh negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
“Melalui layanan apostille, dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, atau transkrip nilai dapat digunakan di luar negeri tanpa harus melalui proses legalisasi berlapis. Hal ini tentu mempermudah generasi muda yang ingin melanjutkan studi, mengikuti program pertukaran pelajar, atau bekerja di perusahaan internasional,” ujar Mila.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum merupakan otoritas kompeten yang berwenang mengeluarkan sertifikat apostille melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Inilah wujud nyata dukungan negara untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi proses administrasi,” tegasnya.
Layanan Apostille menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan dokumen resmi di luar negeri. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB ingin memberikan informasi lengkap mengenai prosedur, manfaat, dan jenis dokumen yang dapat diajukan, sehingga masyarakat—terutama generasi muda—tidak mengalami kesulitan ketika melanjutkan studi atau berkarier secara internasional.
Diseminasi ini juga menghadirkan narasumber dari LPP Provinsi NTB yang memaparkan peluang serta bonus demografi Indonesia pada 2050, serta pelaksana dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang menjelaskan dasar hukum hingga alur proses pengajuan apostille. (RL)
kemenkum-ntb-sosialisasikan-layanan-apostille-permudah-legalisasi-dokumen-untuk-luar-negeri