
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Selasa (26/8).
Dua Raperbup yang dibahas kali ini mengenai Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, serta tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengelolaan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Entitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada Raperbup Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, tim memberikan catatan bahwa terdapat permasalahan secara substansi maupun teknis pada salah satu pasal, sehingga disarankan agar rumusan Pasal 11 diubah.
Kepala Dinas Kesehatan, Carlof, menyampaikan bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai sehingga penyusunan Raperbup tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada BLUD.
Selain itu, pada Raperbup Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengelolaan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Entitas BLUD Puskesmas se-Kabupaten Sumbawa Barat, perlu memperhatikan konsiderans menimbang, apakah bersifat atribusi atau delegasi. Hal ini penting karena konsiderans menimbang mencerminkan bahwa Raperbup tersebut dibuat berdasarkan kewenangan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam ketentuan umum, juga ditemukan adanya kata atau istilah yang tidak digunakan secara konsisten dalam pasal-pasal berikutnya, sehingga perlu dicermati kembali agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum NTB dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah. Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tutur Milawati.
Staf Ahli Bupati Bidang Aparatur dan Kemasyarakatan, Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin. Ia menyebut pendampingan Kemenkum NTB sangat membantu dalam penyusunan produk hukum daerah, terutama dalam menghadirkan tata kelola rumah sakit yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Turut hadir Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara pemrakarsa dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB. (RL)
kemenkum-ntb-dan-pemkab-sumbawa-barat-bahas-harmonisasi-dua-raperbup-strategis