Kejati Pastikan Masih Proses Kasus Smart Class Dikbud NTB BERITA WUKONG778 MUSIC

KEJATI NTB: Pihak Kejati NTB menyampaikan masih tetap menangani kasus proyek Smart Class di Dikbud NTB. Tampak dari depan gedung Kantor Kejati (NTB.NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek smart class di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, kembali mencuat ke permukaan. Meski lama tak terdengar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan penyelidikan perkara yang disebut sebagai proyek “siluman” ini masih terus berjalan.

Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said menegaskan perkara tersebut belum berhenti. “Masih jalan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Meski ia enggan membeberkan detail proses penyelidikan, namun pihaknya memastikan penanganan perkara tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Intinya masih jalan sesuai SOP,” tegas Zulkifli.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Kepala Kejati NTB, Wahyudi. Ia menjelaskan, sejak awal tahun, jaksa masih fokus memeriksa saksi-saksi dari internal Dikbud NTB maupun pihak swasta. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, Aidy Furqan, yang saat itu masih menjabat Kadis Dikbud.

“Pemeriksaan sudah beberapa bulan lalu, setelah Lebaran kalau tidak salah,” ujar Aidy. Ia menegaskan, pengadaan smart board tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dikbud NTB. “Tidak ada dalam DPA. Tapi karena saya menjabat kepala dinas saat itu, saya dimintai keterangan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kejati, sedikitnya 15 saksi sudah diperiksa, termasuk pejabat Pemprov NTB. “Masih tahap penyelidikan. Sudah ada 15 orang (diperiksa),” ungkap Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kajati NTB, pada Juni 2025 lalu.

Sementara itu, kasus smart class juga menyeret persoalan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat Kadis Dikbud NTB senilai Rp9,8 miliar atas dugaan wanprestasi. Kejati menegaskan, jalur perdata itu tidak mengganggu jalannya penyelidikan dugaan korupsi.

Proyek smart class senilai miliaran rupiah ini awalnya muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB tahun anggaran 2024, lengkap dengan sumber anggaran dari APBD. Tiga perusahaan masuk dalam kualifikasi, yakni PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai Rp14,78 miliar, PT Anugrah Pratama Rp24,99 miliar, dan PT Karya Pendidikan Bangsa Rp9,88 miliar.

Namun, hanya dua perusahaan yang tercatat menerima e-catalog permintaan barang. Anehya, Surat Permintaan (SP) resmi justru hanya keluar untuk PT Anugerah Bintang Meditama. SP itu ditandatangani pejabat Dikbud NTB berinisial LSW, lengkap dengan logo dan stempel dinas.

Belakangan, PT Anugerah Bintang Meditama diketahui menjalin kerja sama operasional dengan PT Asrii Berkah Mandiri. SP tak hanya tercatat di e-catalog, tapi juga muncul dalam bentuk dokumen perjanjian resmi.

Selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani LSW, atas nama Pemerintah Provinsi NTB dan Direktur PT Asrii Berkah Mandiri berinisial IT, bermeterai Rp10 ribu, serta cap basah Dinas Dikbud NTB.

Kejanggalan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan. Jaksa mendalami dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya praktik fee proyek. Meski masih di tahap penyelidikan, publik menanti langkah tegas Kejati NTB untuk mengungkap tuntas proyek “siluman” yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. (rie)


kejati-pastikan-masih-proses-kasus-smart-class-dikbud-ntb