
(IST FOR RADAR LOMBOK)
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek RSUD Manambai, Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan tim pidana khusus Kejati NTB telah melakukan pengumpulan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Direktur RSUD Manambai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga dinas teknis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proyek tersebut belum berjalan atau belum dikerjakan sama sekali. Jadi, apa yang dilaporkan masyarakat tidak benar,” jelas Efrien, Rabu (10/9).
Meski demikian, Kejati NTB tetap memberikan peringatan kepada semua pihak terkait agar berhati-hati dan bekerja secara maksimal saat proyek RSUD Manambai mulai berjalan. Peringatan ini ditujukan kepada pihak rumah sakit, PPK, maupun rekanan pemenang tender pekerjaan.
Menurut Efrien, seluruh pihak harus mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa, memperhatikan kualitas pekerjaan baik fisik maupun nonfisik, serta yang paling penting menjaga keselamatan pekerja di lapangan.
“Karena ini menggunakan uang negara, maka setiap dana yang dipakai wajib dilengkapi dengan pertanggungjawaban valid sesuai dengan hasil pekerjaan. Jangan sampai ada penyimpangan, karena tujuannya adalah untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Kejati NTB menegaskan laporan masyarakat sebelumnya dinyatakan tidak terbukti. Namun, aparat penegak hukum memastikan akan tetap mengawasi jalannya proyek RSUD Manambai ke depan agar sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (rie)
kejati-hentikan-kasus-proyek-rsud-manambai