Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI Terkait Korupsi Penyaluran KUR & Kupedes BERITA WUKONG778 MUSIC

PRINGSEWU, LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1, berinisial G.K., usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik, Senin (25/8/2025).

G.K. diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengajukan dan mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas 10 nasabah. Perbuatannya terungkap setelah adanya audit internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan.

Hasil audit Kejati Lampung menyebut, dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp520 juta. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan fit dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Agustus–13 September 2025.

Dengan rampungnya Tahap 2, jaksa kini tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

kejari-pringsewu-tahan-mantri-bri-terkait-korupsi-penyaluran-kur-kupedes