MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan kasus dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) bantuan sosial (bansos) DPRD Lombok Barat (Lobar) telah memasuki tahap pendalaman lanjutan.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengungkapkan pihaknya kini tengah menghitung potensi kerugian negara dari kasus tersebut. “Sementara masih pendalaman ya, terhadap hasil pemeriksaan itu juga nanti sedang dihitung potensi kerugiannya. Dalam waktu dekat akan kami publikasikan,” ujar Gde Made Pasek, Senin (25/8).
Ia menegaskan, indikasi kerugian negara sudah ditemukan. Namun, pihaknya menahan diri untuk tidak mengumumkan angka pasti sebelum perhitungan selesai dilakukan.
“Ya, ada kerugian. Kita sudah menemukan, tapi kalau sekarang disampaikan terkesan mendahului. Yang jelas kerugian negara itu ada,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu titik temu hasil perhitungan bersama Inspektorat. Hal itu penting untuk memastikan apakah kerugian negara dihitung berdasarkan selisih atau total dana yang disalurkan. “Semoga dalam waktu dekat kita bisa ekspose. Tinggal menentukan jumlah riilnya. Kalau unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara sudah ada, hanya nominal pastinya yang belum,” jelasnya.
Ditanya soal kepastian adanya perbuatan melawan hukum, Gde Made Pasek menegaskan pihaknya sangat yakin. “Ya, sudah yakin, bahkan sangat yakin. Dan sudah tergambar. Cuma kita menunggu penghitungan kerugian negara dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos. Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Pemda Lobar, salah satunya Kepala Dinas Sosial. Beberapa Anggota DPRD Lobar juga sudah dimintai keterangan, di antaranya berinisial Z. Penyaluran tersebut berlangsung pada 2024 di masa kepemimpinan Kadinsos H.L. Martajaya. (rie)
kasus-pokir-dprd-lobar-kejari-pastikan-ada-kerugian-negara