PROBOLINGGO– Kasus pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi persoalan asmara terjadi di Kabupaten Probolinggo. Seorang ayah dan anaknya, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), tega menghabisi nyawa Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dengan puluhan bacokan.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa (3/9/2025). Korban ditemukan tewas di lokasi dengan luka bacok mencapai 40 kali. Aksi brutal ini dilakukan keduanya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, tempat tinggal tersangka.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menyebutkan, salah satu luka fatal terdapat di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah korban. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban tidak dapat diselamatkan.
“Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban, sebagian besar di bagian vital. Kondisi ini membuat korban langsung meninggal di tempat kejadian,” jelas AKBP Wahyudin Latif.
Atas perbuatannya, Muslim dan Dias dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
kasus-pembunuhan-sadis-di-probolinggo-ayah-dan-anak-dijerat-pasal-340-kuhp