
GIRI MENANG–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyoroti tiga poin penting dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (1/9).
Seiring perkembangannya, Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Barat perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sehingga Perda Nomor 10 Tahun 2016 tidak lagi sepenuhnya relevan.
Selain itu, dalam rangka penyederhanaan birokrasi, perubahan juga dilakukan pada nomenklatur sejumlah dinas. Beberapa dinas/badan daerah digabung menjadi satu perangkat daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi saat ini. Tim harmonisasi turut menyoroti urusan tenaga kerja dan transmigrasi, serta aspek pemberlakuan perda yang harus disesuaikan dengan tahun anggaran.
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan perancang peraturan dari Kemenkum NTB dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundangan pada Kanwil Kemenkum NTB dalam tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.
“Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi. Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (RL)
kanwil-kemenkum-ntb-soroti-tiga-poin-penting-dalam-harmonisasi-raperda-lombok-barat