Kantah Kota Pasuruan Serahkan 35 Sertipikat Aset Pemkot, Kokohkan Kepastian Hukum dan Transparansi Aset Daerah BERITA WUKONG778 MUSIC

PASURUAN – Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah kembali diwujudkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan. Sebanyak 35 sertipikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan resmi diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, kepada Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo di kantor Wali Kota, Senin (25/08) pagi.

Penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi langkah administratif, melainkan juga bentuk komitmen serius dalam menjaga aset negara agar terlindungi secara hukum, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya sertipikat, setiap aset pemerintah memiliki legitimasi kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

“Kami berupaya menjaga dan mengamankan aset negara melalui pensertipikatan tanah pemerintah daerah. Ini merupakan bagian dari sinergi bersama Pemkot Pasuruan demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Carso Ahdiat.

Selain memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih, sertipikat ini juga diharapkan menjadi dasar pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, mendukung pembangunan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya.

Dengan telah diserahkannya 35 sertipikat tanah tersebut, seluruh aset Pemkot Pasuruan diharapkan semakin aman, terdata dengan baik, dan mampu menunjang program pembangunan berkelanjutan di Kota Pasuruan.

kantah-kota-pasuruan-serahkan-35-sertipikat-aset-pemkot-kokohkan-kepastian-hukum-dan-transparansi-aset-daerah