Jepang Terapkan Denda bagi Pesepeda yang Gunakan HP BERITA WUKONG778 MUSIC

Badan Kepolisian Nasional Jepang baru-baru ini merilis buku peraturan baru yang merinci denda dan hukuman bagi pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang penerapan undang-undang lalu lintas yang direvisi pada April 2026.

Mulai 1 April 2026, pesepeda berusia 16 tahun ke atas yang melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan, seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, akan langsung dikenakan tilang biru.

Mereka yang menerima tilang biru dapat menghindari tuntutan hukum dengan membayar denda tepat waktu.

Dilansir dari Kyodo, buku peraturan yang dirilis pada 4 September ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dianggap lebih ringan, seperti bersepeda di trotoar yang tidak diizinkan, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menggunakan lampu pada malam hari, tidak akan langsung dikenakan denda.

Polisi akan memberikan peringatan, kecuali jika pelanggaran tersebut membahayakan orang lain.

Kebijakan ini terkait dengan pengaturan bersepeda di trotoar, yang sebelumnya diusulkan untuk dikenakan denda 6.000 yen.

Namun, setelah menerima masukan publik yang mayoritas tidak setuju, pemerintah memutuskan untuk mengubah rencana tersebut.

Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran serius, seperti menggunakan telepon seluler saat bersepeda (denda 12.000 yen), melintasi perlintasan kereta api yang tertutup (denda 7.000 yen), atau mengendarai sepeda tanpa rem (denda 5.000 yen).

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk tetap akan dikenakan tilang merah, yang berpotensi mengarah pada hukuman pidana. (saf/faz)


jepang-terapkan-denda-bagi-pesepeda-yang-gunakan-hp