
(DOK/RADAR LOMBOK)
MATARAM – Mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili Fadhil Tohir alias Abah Uhel, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Suhaili dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,” demikian kutipan tuntutan JPU, Agus Darmawijaya yang tertera di laman SIPP Kejari Loteng.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta tetap ditahan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sejumlah barang bukti turut diajukan dalam perkara ini, di antaranya: Proposal rencana pengelolaan area BBI Pernek sebagai kawasan pengembangan perikanan terpadu untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lombok Tengah.
Kemudian, Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan pemanfaatan barang milik daerah yang ditandatangani terdakwa. Bukti transfer dana dari rekening BCA milik saksi Karina De Vega MHM ke rekening terdakwa senilai Rp200 juta pada Desember 2022.
Dana tersebut, menurut JPU, diberikan kepada terdakwa atas dasar janji pemanfaatan lahan milik daerah. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya dipersoalkan secara hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Made Jury, membenarkan bahwa terdakwa H. Moh. Suhaili Fadhil Tohir, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pekan lalu di Pengadilan Negeri Praya. “Iya, memang terdakwa Suhaili sudah jalani sidang tuntutan,” ujarnya, Sabtu (30/8).
Sementara itu, Karina De Vega selaku saksi dan korban, mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap para hakim yang mulia, bisa lebih bijak menilai kasus ini di mana terdakwa benar-benar mendapatkan ganjaran akan kejahatannya.
“Saya berharap dapat di tahan supaya memiliki waktu merenungi semua perbuatannya. Karena saya sangat yakin yang menjadi korban kejahatan terdakwa ini bukan hanya saya saja,” bebernya.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa yang akrab disapa Abah Uhel, Abdul Hanan, memastikan pihaknya segera mengajukan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Faktanya uang Rp30 juta itu murni pinjam-meminjam antara terdakwa dan saksi pelapor, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas Hanan. (rie)
jaksa-tuntut-abah-uhel-16-tahun-penjara