Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK BERITA WUKONG778 MUSIC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara korupsi bansos sebelumnya dengan terpidana Juliari Peter Batubara bekas Menteri Sosial.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Tapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitasnya.

Karena tidak terima dengan penetapan status hukum oleh KPK, Senin (25/8/2025), Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo Juru bicara KPK menyatakan pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe selaku tersangka korupsi.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dia menegaskan, Tim Hukum KPK bakal hadir di persidangan yang terjadwal hari Senin (15/9/2025).

Sekadar informasi, kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan tahun 2020-2021 ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

KPK sudah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto mantan Staf Ahli Mensos bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, dan Herry Tho mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.(rid/kir/ham)


jadi-tersangka-korupsi-bansos-rudy-tanoe-ajukan-praperadilan-lawan-kpk