TANJUNG – Isu mutasi sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemda KLU semakin kuat beredar. Isunya, mutasi dilakukan pekan ini.
Masyarakat pun ikut penasaran siapa saja pejabat yang akan kena. Apalagi dikaitkan dengan dukungan pada Pilkada 2024. Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Hadi Sandika, menyampaikan bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan sepenuhnya merupakan kewenangan bupati. “Sekarang belum ada perintah ke saya untuk proses mutasinya,” ucap Hadi, Senin (25/8).
Menurut Hadi, mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan memang sudah bisa dilakukan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri seperti sebelumnya. Namun, tentu tetap ada aturan berlaku. Dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan, bupati boleh mutasi, rotasi, dan promosi jabatan setelah enam bulan pelantikan.
Jika dilakukan sebelum enam bulan setelah pelantikan, maka bupati dan wakil bupati wajib mendapatkan izin dari Kemendagri. “Jika kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada itu, maka pelantikan pejabat pada bulan Agustus 2025 bisa dilakukan tanpa izin dari Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, job fit sebagai dasar mutasi juga sudah dilaksanakan. Oleh sebab itu, jika dilakukan mutasi saat ini, menurutnya tidak ada persoalan. Hanya saja, hingga kini ia menegaskan belum ada wacana bupati untuk melakukan mutasi tersebut. Karena itu, munculnya isu mutasi pekan ini membuatnya heran. “Saya malah belum mendengar isu ini,” ujarnya.
Di lapangan, sebagian pejabat meyakini mutasi akan dilakukan pekan ini. Hal itu cukup membuat mereka tidak fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Tidak fokus kita ini. Kan ada mutasi pekan ini. Kira-kira saya digeser ke mana nanti ini,” ucap salah seorang pejabat eselon III lingkup Pemda KLU yang enggan disebutkan namanya.
Pejabat tersebut sebelumnya terindikasi tidak berada di barisan bupati dan wakil bupati terpilih saat ini. (der)
isu-mutasi-pejabat-menguat-sebagian-asn-mulai-resah