BANYUASIN — Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Banyuasin tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bernama Hermanto, yang dikenal sebagai agen besar, disebut mengedarkan berbagai merek rokok ilegal dari sebuah toko di kawasan Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Sukomoro, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa. Produk yang dijual beragam, mulai dari ABS, Oris, Nayan Bold, Nayan Clik, RC Mild, Link (hitam, biru, merah), Savero, Slava Biru, Zeet Bold, hingga Ratu. Seluruhnya diduga beredar tanpa cukai resmi dari Bea Cukai.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. “Sudah lama berjualan, bahkan setiap awal bulan ada oknum aparat datang. Biasanya pakai mobil putih, lalu menerima dua amplop putih,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan keterlibatan aparat juga menyeruak. Polsek Talang Kelapa disebut-sebut kerap menerima “jatah” dari pemilik toko sehingga aktivitas penjualan rokok ilegal tetap aman.
Kapolres Banyuasin,” AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK.MIK. saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat hanya menanggapi singkat. “Nanti dicek sama Kapolsek, terima kasih informasinya,” ujarnya. Sabtu (23/08/25).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Talang Kelapa maupun pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya.
Padahal, aturan jelas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku dapat dijerat pidana dan denda yang cukup besar. Bea Cukai sendiri berkali-kali mengingatkan bahaya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha tidak sehat. (Tim)
hermanto-edarkan-berbagai-macam-merek-rokok-tanpa-pita-cukai-kapolres-banyuasin-nanti-di-cek-kapolsek