Prabowo Subianto Presiden RI mengatakan, pemerintahannya bakal melakukan pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal kepada negara.
Presiden menyorot ada BUMN yang kinerjanya payah, tapi harus mengeluarkan anggaran dalam jumlah banyak karena komisarisnya banyak.
Bahkan, Kepala Negara menyebut ada komisaris BUMN yang jarang menghadiri rapat, tapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak sehat buat majemen BUMN lantaran yang namanya perusahaan harus memperhatikan aspek keuntungan dan kerugian dalam mengelola bisnisnya.
“Tadinya pengelolaan tidak masuk akal. Perusahaan rugi komisaris banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak enam orang kalau bisa empat atau lima. Saya telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu? Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ujarnya.
RI 1 melanjutkan, direksi atau komisaris BUMN yang merasa keberatan dengan kebijakan tentang tantiem sebaiknya mengundurkan diri.
“Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Kalau direksi, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian. Jadi, direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan,” tegas Prabowo disambut tepuk tangan anggota dewan.
Sekadar informasi, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan atau manajemen sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pencapaian kinerja perusahaan, terutama dalam hal laba.
Istilah itu umumnya terkait bonus yang diberikan kepada direksi dan komisaris di perusahaan BUMN, dalam hal perusahaan berhasil memperoleh laba atau mencapai kinerja yang baik.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan syarat baru pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku mulai tahun buku 2025.
Untuk direksi, pemberian tantiem dan insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya mengacu kepada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja berkelanjutan.
Sementara, dewan komisaris tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Rosan Roeslani CEO BPI Danantara menjelaskan, aturan baru itu bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dia menjamin, kebijakan tersebut bukan untuk memotong honorarium. Tapi, dalam rangka menyelaraskan sistem remunerasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(rid/ris/iss)
hapus-tantiem-di-bumn-prabowo-direksi-dan-komisaris-yang-keberatan-silakan-mundur