SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria asal Madura ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 ons dalam operasi penangkapan di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo, Minggu (24/8/2025) malam.
Kedua tersangka, HF alias YAL (43) warga Pamekasan dan PD (49) warga Sampang, diringkus sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong. HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik sabu, sedangkan PD bertindak sebagai sopir yang mengantarkan barang haram tersebut dari Madura ke Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyebutkan, dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV hitam, dua ponsel, jaket abu-abu, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat hampir 91 gram yang disimpan dalam saku jaket abu-abu milik tersangka,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (25/8/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Situbondo memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Madura yang masuk ke wilayah Situbondo.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
hampir-100-gram-sabu-gagal-edar-dua-pria-madura-ditangkap-di-situbondo