Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan,  Ayah Dituntut 14 Tahun Penjara BERITA WUKONG778 MUSIC

Terdakwa K saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Praya, Kamis (4/9).

PRAYA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut terdakwa K (61), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauk, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kamis (4/9), atas perbuatan terdakwa yang memerkosa anak kandungnya berulang kali hingga hamil dan melahirkan.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, membenarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Tuntutan ini diajukan karena terdakwa tidak hanya sekali melakukan pemerkosaan, melainkan berulang kali sejak Agustus hingga Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius,” ungkapnya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya bila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman itu membuat korban hidup dalam ketakutan serta mengalami trauma fisik dan psikis mendalam.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah ayah kandung korban, perbuatannya menyebabkan korban melahirkan bayi laki-laki, terdakwa berbelit-belit, serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas I Made Juri Imanu.

Ia menegaskan, tuntutan mendekati pidana maksimal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap korban serta wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial RI melahirkan pada 15 April 2025 di rumah pelaku. Saat ditanya keluarga, RI mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan ayah kandungnya.

Pihak keluarga yang marah kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Aksi bejat pelaku bermula pada Agustus 2024. Dengan dalih meminta bantuan, K memaksa RI berhubungan badan di bawah ancaman pembunuhan. Perbuatan itu terus berulang hingga akhirnya korban hamil.

Kini, sidang perkara masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (met)


hamili-anak-kandung-hingga-melahirkan-ayah-dituntut-14-tahun-penjara