
MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhammad Iqbal akhirnya angkat bicara terkait dirinya dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Nursalim yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Laporan tersebut diajukan oleh TGH. Najamuddin Mustafa pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, terdaftar dengan Nomor: TBLP/309/VII/2025/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu, keduanya diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pada periode 2024–2025. Tak hanya ke Polda NTB, laporan serupa juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 8 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Iqbal terlihat santai. “Sudah biasa itu, presiden saja dilaporkan, apalagi gubernur. Sudah biasa itu,” ujar Gubernur Iqbal sambil tertawa usai menggelar rapat Forkopimda di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8).
Bahkan, ia mengaku tidak kaget apabila dilaporkan ke pihak berwenang. Justru ia mengaku bisa memahami hal tersebut. “Tidak ada orang yang berekspektasi bakal dilaporkan,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, pertemuan Forkopimda yang dihadiri unsur BIN, Polri, TNI, hingga DPRD sama sekali tidak membahas laporan tersebut.
“Hahaha, enggak ada. Enggak masuk di dalam pembahasan,” ucapnya.
Menurutnya, agenda rapat rutin itu membicarakan hal lain, mulai dari evaluasi pelaksanaan Festival Olahraga Nasional (Fornas) ke-VII hingga persiapan perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Ada juga informasi mengenai situasi politik nasional dan daerah dari Kabinda.
“Kalau ini makan siang sambil berbagi informasi dari perspektif masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB Wahyudin membenarkan laporan dugaan dana pokir ‘siluman’ masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih meminta keterangan kepada teman-teman yang menurut kita mengetahui. Itu saja, belum kita simpulkan seperti apa,” ucapnya.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk pimpinan dewan. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda telah diperiksa Kejati pada Rabu (13/8/2025) terkait dugaan gratifikasi kepada anggota dewan dalam penyerahan dan pengelolaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025. (rat)
gubernur-ntb-dilaporkan-ke-polda-dan-kejaksaan