
PRAYA–Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial HJ (30) yang diduga meracuni tetangganya, M Erwin (20), hingga meninggal dunia di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kamis (21/8) pagi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan peristiwa itu bermula dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang dituduh mencuri ponsel miliknya.
“Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut. Namun, korban tidak berada di rumah. Selang beberapa waktu, korban justru mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya,” jelas IPTU Maqnun.
Saat berada di rumah HJ, korban kemudian diberikan sebotol air mineral yang diduga sudah dicampur potasium. Pelaku bahkan menantang korban untuk membuktikan dirinya bukan pencuri.
“Terduga pelaku memberikan air tersebut sambil berkata. Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya,” ungkap IPTU Maqnun.
Tanpa ragu, korban menenggak air tersebut. Namun beberapa menit setelah meninggalkan rumah pelaku, korban terhuyung, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Montong Ajan, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti berupa sisa serbuk diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” pungkas Kasat Reskrim. (RL)
erwin-tewas-diduga-diracuni-tetangga-dengan-air-sianida-gegara-dituduh-curi-hp