Enam Pelaku Copet Gasak 15 Ponsel saat Pesta Rakyat di Grahadi BERITA WUKONG778 MUSIC

Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus enam pelaku yang merupakan satu komplotan copet saat gelaran Pesta Rakyat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/8/2025) malam kemarin.

Dalam aksinya, para komplotan asal Malang dengan inisial DA, ST, WR, AK, AR, dan DK kedapatan mencuri 15 ponsel milik para korban.

AKP Rahmad Aji Prabowo Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, penangkapan komplotan itu bermula adanya informasi dari seorang penonton yang mengaku kehilangan ponsel.

Mendapati informasi tersebut, Tim Resmob Polrestabes Surabaya langsung menyebar ke sejumlah titik di sekitaran TKP untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapnya.

“Penyelidikan kamu sebar di semua titik yang pada akhirnya kami temukan yang terindikasi orang tersebut melakukan pencopetan. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikan, dibuntuti kemudian kami amankan. Pelaku sejumlah enam orang,” ujar Rahmad Aji di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Komplotan tersebut menjalankan aksinya cukup terstruktur dengan berbagi peran. Ada yang menjadi eksekutor hingga pengalih perhatian korban. Sehingga, mereka bisa mencuri belasan ponsel.

“Ya, enam orang tersebut merupakan satu grup. satu kelompok dengan modus ada yang menjadi eksekutor, ada yang menjadi pengalih perhatian,” imbuhnya.

Terkait kasus pencurian ponsel saat Pesta Rakyat, Rahmad menyebut baru empat orang yang membuat laporan resmi ke polisi.

“Kemudian terkait barang bukti yang kami amankan dari pelaku yaitu sejumlah 15 handphone. Dari 15 handphone baru ada empat laporan polisi yang sudah masuk,” ungkapnya.

Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan saat Pesta Rakyat bisa mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan membawa box ponsel dan nomor telepon.

“Kemudian, masih ada 11 handphone yang belum ada laporan. Jadi sekaligus kami imbau kepada warga masyarakat. Bagi yang merasa kehilangan handphone atau kecopetan pada saat pesta pesta rakyat di gedung Grahadi, silakan dapat menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya,” katanya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah para pelaku ini merupakan komplotan copet saat konser dan sudah beraksi di mana saja.

Komplotan copet tersebut kini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan (ancaman) hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(wld/rid)


enam-pelaku-copet-gasak-15-ponsel-saat-pesta-rakyat-di-grahadi