Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun BERITA WUKONG778 MUSIC

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek yang digadang untuk mendukung digitalisasi pendidikan itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan pihaknya masih menelusuri detail terkait keuntungan yang didapat Nadiem dalam kasus tersebut. “Itu yang masih kita dalami, semuanya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan agar publik tidak berspekulasi. “Jangan dikira-kira,” tegasnya.

Kejagung mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat proyek ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, namun saat ini masih dihitung ulang oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.

Nadiem menjadi tersangka terbaru dalam perkara ini, setelah sebelumnya empat pejabat dan eks pejabat Kemendikbudristek sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem bertemu perwakilan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas rencana penggunaan produk Google, yakni Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek untuk rapat tertutup melalui Zoom. Dalam rapat yang mewajibkan peserta menggunakan headset tersebut, dibahas instruksi penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Menurut Kejagung, Nadiem kemudian menindaklanjuti dengan menjawab surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi dalam pengadaan. Padahal, surat serupa sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud periode lalu, Muhadjir Effendi, karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah di daerah terluar (3T).

Atas instruksi Nadiem, Direktur Sekolah Dasar serta Direktur SMP Kemendikbudristek saat itu menyusun petunjuk teknis spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang juga mencantumkan spesifikasi sistem operasi tersebut dalam lampiran resmi.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

Dari keempatnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan tengah dicari keberadaannya.

Program digitalisasi pendidikan yang menjadi latar kasus ini menelan anggaran Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop. Namun, pemilihan Chromebook dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai untuk sekolah di daerah 3T yang memiliki keterbatasan akses internet.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran. Saat digiring ke mobil tahanan, ia menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam hidupnya. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tambahnya.

Di hadapan awak media, Nadiem menitip pesan khusus untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan, Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tuturnya dari balik mobil tahanan.

eks-mendikbudristek-nadiem-makarim-jadi-tersangka-kasus-korupsi-laptop-rp198-triliun