MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengusut dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM). Penyidikan dilakukan setelah sejumlah laporan masyarakat diterima, dan pihak pengelola bandara telah dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan hal tersebut. “Iya, benar. Kami telah menerima laporan pengaduan dugaan pungli itu dan penyelidik telah melakukan tindak lanjut,” ujarnya ketika dikonfirmasi, kemarin.
Sebagai dasar hukum, Polda NTB telah menerbitkan Surat Tugas Penyelidikan bernomor SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus pada 15 Juli 2025. PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara termasuk dalam pihak yang telah memberikan keterangan.
Dugaan Pungli ini pertama kali mencuat setelah Forum Rakyat NTB (FR NTB) menerima sejumlah pengaduan pada awal Juli 2025. Salah satu pengadu, warga Lombok Barat, melaporkan dipatok tarif parkir tidak wajar sebesar Rp360.000 untuk waktu parkir kurang dari satu jam di area parkir resmi BIL.
Pengaduan lain menyebutkan, seorang pengunjung bersama temannya dimintai uang sebesar Rp50.000 per orang oleh oknum tenaga keamanan bandara saat proses check-in.
Humas Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli, menyatakan sikap kooperatif pihaknya. Ia menganggap laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial. “Tentunya kami mendukung penuh proses hukum dan jika terbukti adanya pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas,” tegas Angga.
Polda NTB menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Dalam waktu dekat, penyidik berencana menghadirkan ahli hukum pidana untuk mengonstruksi kasus ini guna menemukan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka. Praktik pungli sendiri masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rie)
dugaan-pungli-di-bizam-jadi-atensi-polisi