PEMALANG – Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi ditemukan di Dusun Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Gudang tersebut diketahui hanya berjarak tidak jauh dari kantor Polsek Ampelgading, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum yang nyata dari aparat penegak hukum.
Penemuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan bermotor membawa jerigen berisi solar di lokasi tersebut. Bahkan disebutkan, truk tangki biru kerap terlihat datang untuk mengangkut solar yang telah ditimbun.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama, namun belum pernah tersentuh oleh penegakan hukum.
Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, awak media tidak berhasil menemui satu pun orang yang bisa dimintai konfirmasi. Namun, di lokasi ditemukan beberapa kempu dan puluhan jerigen berisi solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi.
Setelahnya, awak media melaporkan temuan ini ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Namun Kapolsek yang menemui langsung menyatakan bahwa kasus tersebut bukan wewenang mereka dan menyarankan agar langsung dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pemalang. Kapolsek bahkan memberikan nomor kontak pihak Tipidter.
Awak media pun menghubungi Kanit Tipidter Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapan awal, Kanit Tipidter membalas, “Selamat pagi pak, itu penimbunan punya siapa pak? coba saya cek dulu pak.” Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut, klarifikasi, maupun penindakan dari Polres Pemalang terkait laporan yang disampaikan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Jamaludin. Menurutnya, setiap hari anak buah dari pemilik gudang terlihat mondar-mandir membawa solar subsidi dari SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dan sepeda motor.
“Kegiatan penimbunan sudah lama, tapi aman-aman saja. Kalau solarnya sudah banyak nanti datang truk tangki biru putih untuk mengangkutnya,” ujar warga tersebut.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat bersama awak media mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri, segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta SBM Pertamina wilayah Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemeriksaan internal, termasuk peninjauan rekaman CCTV 30 hari terakhir di SPBU 44.523.04 Comal Baru.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran SOP, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada SPBU yang terlibat.
Pasal dan Ancaman Hukum
Perlu diingat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Pdr)
dugaan-penimbunan-solar-subsidi-di-ampelgading-pemalang-aman-polres-tutup-mata