MAMUJU – Kericuhan antar suporter di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kini memasuki babak baru. Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA (19) dan AF (17).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Selasa (19/8).
“Benar, kedua tersangka telah diamankan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
MA saat ini ditahan di Rutan Polresta Mamuju, sementara AF yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak ditahan meski tetap menyandang status tersangka. Keduanya merupakan warga Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum atas insiden yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum,” jelas Agustinus.
Polisi menegaskan, segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Mamuju juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para suporter, agar menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama kegiatan olahraga maupun acara publik lainnya.
dua-tersangka-ricuh-suporter-di-mamuju-ditetapkan-satu-masih-remaja